Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo dalam konferensi pers kamis lalu, Wakapolda Kepri mengatakan, "Hasil pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
"Demi kelestarian lingkungan hidup, penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan, tetapi memberikan efek jera kepada para pelaku dan sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas, serta keberlanjutan sumber daya alam bangsa, "Tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Sisi lain, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K. M.H., mengungkapkan kasus Karantina Hewan dan Ikan, yang mana dalam operasi pada tanggal 20 Mei 2025 Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mengamankan penyeludupan ribuan kilogram hasil laut yang sudah kering tanpa dokumen sah dari ruko Komplek Salmon Golden City kota Batam.
Dengan barang bukti terdiri dari 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat 2.210 kg, 86 karung serangga cicada kering seberat 867 kg, dan juga 2 box kelabang kering seberat 8.820 ekor, 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana kota Batam.
Selain itu, 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn yang berasal dari Pulau Tembelan yang akan diselundupkan ke Singapura, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Putih, 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa secara keseluruhan satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan di BKSDA kota Batam, nantinya akan di lepas atau diliarkan kembali ke habitat aslinya.
"Seluruh Satwa dan telur Penyu tersebut sudah kita amankan, dan sudah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kota Batam, yang nantinya akan dilepas kembali ke habitat aslinya, "Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri.
Kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan tindak pidananya, yakni Pasal 88 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa, tindakan yang tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun, atau pihak - pihak yang berusaha untuk merugikan negara, apapun bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara, Upaya akan terus lakukan dalam menggagalkan segala jenis penyeludupan, dan perdagangkan satwa dilindungi, pencegahan kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.@Soni.