Iklan

Iklan

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas PP- TPPO Tahun 2025.

24JAMNews
27 Agustus 2025, 20:08 WIB Last Updated 2025-08-27T13:09:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini










BATAM | 24jamtop.com : Seperti keterangan sebelumnya bahwa Polda Kepri menggelar rapat koordinasi bulanan tugas gugus daerah dalam pencegahan dan penanganan TPPO  sebelumnya, disamping itu Polda Kepri juga menggelar sosialisasi peraturan harian gugus tugas PP- TPPO tahun 2025 secara serentak di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri yang diikuti oleh unsur - unsur instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor pada hari senin kemarin, 25/08/2025.


Dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K. M.Si.,selaku Ketua Pelaksana Harian. Beserta dengan jajaran para satuan Polda Kepri dan dari unsur para pejabat lainnya yang terkait dalam pencegahan dan penanganan TPPO  diwilayah Kepri, terutama di Batam.


kegiatan sosialisasi dari asistensi staf operasi (Astamaops) Polri, di dalam sambutannya, Astamaops Kapolri Komjen. Pol. Dr. H. Moh. Fadil Imran, M.Si., dengan melalui Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya bagi yang bermodus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.


Dalam ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk para oknum, apabila ada di internal institusi kepolisian.


Sebagai bentuk dari komitmen yang nyata pemerintah, dengan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2023, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 69 tahun 2008, telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO  Hasil kerja satgas dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024 mencatat capaian signifikan, yakni berhasil mengungkap 397 kasus TPPO, dan menangkap 482 tersangka serta menyelamatkan 904 korban.


Modus yang berhasil diungkap yakni pengiriman ilegal PMI, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan paksa, hingga eksploitasi pekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Tiga wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Keberhasilan tersebut juga turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp. 284,76 miliar. Lanjutnya, Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., turut menyoroti capaian kinerja jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus TPPO sepanjang tahun 2025.




Berdasarkan data aktual hingga bulan Agustus 2025, Polda Kepri menempati urutan pertama di antara seluruh Polda se-Indonesia dalam keberhasilan pengungkapan kasus TPPO, dengan total 60 kasus, 189 korban berhasil diselamatkan, serta 84 tersangka telah berhasil ditangkap.


Pencapaian ini, menurut beliau, Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Kepri menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan orang sekaligus menyelamatkan para korban.


Prestasi ini menjadi kebanggaan bersama sekaligus contoh nyata bagi jajaran kepolisian di wilayah lain dalam memperkuat komitmen pemberantasan TPPO secara konsisten, kolaboratif, dan berkelanjutan.




Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo tegaskan kembali bahwa kegiatan supervisi dan sosialisasi ini dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 27 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya strategis Polri bersama kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat sinergi penanganan TPPO.


Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Polda Kepri, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan TPPO. Beliau menekankan bahwa penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama, sembari dalam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang demi perlindungan bersama.@RM.


Komentar

Tampilkan