Iklan

Iklan

"Wartawan Merasa Hebat" Fitnah Pemilik PT. Diesel Sindo Cukong Solar Ilegal.

24JAMNews
24 Agustus 2025, 21:55 WIB Last Updated 2025-08-25T00:55:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini






Batam | 24jamtop.com : Menindak lanjuti pemberitaan media online Harian Berantas dan Matatoro.com, bahwa ada dugaan mafia atau cukong minyak solar bersubsidi di komplek Batam Executive Centre, Blok.9, No.5, atas nama PT. Diesel Sindo, dan nama Bpk. Daniel sebagai sasaran pemberitaan dari wartawan Harian Berantas dan Matatoro.com. PT. Diesel Sindo meminta wartawan untuk dapat menunjukan bukti tuduhan terhadap Perusahaan dan individu Bpk. Daniel dan PT. Diesel Sindo siap diperiksa, Minggu, 24/08/2024.




Tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.08 wib, seorang yang mengaku wartawan Harian Berantas bersama rekan - rekan LSM perkenalan diri sekaligus melakukan konfirmasi secara WatshApp terhadap Bpk. Daniel sebagai pengelola PT. Diesel Sindo, mereka mempertanyakan perihal stok minyak solar yang ada di tangki halaman PT. Diesel Sindo, yang menurut wartawan tersebut mendapat laporan dari orang yang ada di Pelabuhan Batu Ampar.


Menurut pengakuannya, laporan dugaan penimbunan minyak solar ilegal dari orang - orang yang ia ditemui di Pelabuhan Batu Ampar mengatakan, bahwa mobil Pickup putih membawa minyak solar ke pelabuhan. Selanjutnya wartawan Harian Berantas mengikuti Mobil Pickup tersebut hingga ke lokasi PT. Diesel Sindo.


Sesampai dilokasi, wartawan bersama rekannya LSM masuk ke perusahaan Diesel Sindo, dan mempertanyakan perihal minyak solar yang ada di tangki depan PT. Diesel Sindo. Karyawan menjawab tidak tau, dan meminta wartawan tersebut untuk konfirmasi langsung pada pemilik perusahaan, yakni Bpk. Daniel.


Perihal tersebut akhirnya dilakukan klarifikasi oleh Ronny Martin selaku orang lapangan PT. Diesel Sindo, selain itu, Ronny. M., dilingkungan juga sebagai ketua RT.004 - RW.015 kelurahan sungai panas, dan Ronny sampaikan bahwa minyak solar tersebut adalah minyak industri, itu legal, yang dibeli dari suplayer minyak industri, sambil berikan struk tanda pembelian resmi dari pihak suplayer.


"Minyak kita ini legal bang !" Kita belinya langsung dari industri, dan minyak ini bukan untuk dijual, tapi untuk alat berat sendiri di PT. Diesel Sindo. Kita bergerak dalam bidang alat berat, seperti Trailer, Mobil Kren, fordklip, dan tentu perusahaan kita butuh stok minyak. Kita ada struk pembelian secara resmi kok, "Ujar Ronny Martin menerangkan saat mengklarifikasi dugaan minyak ilegal dari awak media dan LSM di lantai dua Mie Tarempa Sungai Panas.


Media massa adalah kontrol sosial, apabila melakukan kegiatan jurnalis jadilah jurnalis yang profesional dan bertanggungjawab terhadap penemuan. Tentunya harus ada bukti yang akurat, supaya tidak hanya isi berita raba - raba, atau narasi sendiri sehingga merugikan orang lain.


Dengan berita yang diterbitkan pertanggal 24 Agustus 2025, pihak perusahaan PT. Diesel Sindo sangat dirugikan oleh wartawan yang di duga tidak memiliki profesionalitas. Hal ini tentunya PT. Diesel Sindo sudah koordinasi dengan kuasa hukumnya, apabila tidak ada itikad baik dari pihak wartawan Harian Berantas, maka jalur hukum sudah dipersiapkan.


Sebelum jauh tindakan, silahkan di lakukan pemeriksaan dilokasi oleh aparat penegak hukum, supaya lebih transparan pada masyarakat, bahwa perusahaan PT. Diesel Sindo adalah perusahaan legal yang taat hukum dan aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.


"Kerap kali diketahui kata - kata dari wartawan yang menggunakan kata diduga, apakah kata diduga tidak melanggar hukum ? apabila hanya sebatas perbicaraan sah - sah saja. Jika dituangkan dalam tulisan, dan dipublikasikan hingga tersebar luas dan selanjutnya fakta tidak terbukti, maka apa jadinya kata diduga yang sudah dipublikasikan !" dan apa pertanggung jawabannya terhadap nama Daniel dan perusahaan yang sudah diklaim dalam pemberitaan sebagai cukong pemain minyak ilegal tersebar luas, "Ucap Ronny.


Lanjutnya, "Hal tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang kedepannya harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. Paling tidak Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE telah menyebarkan melalui media elektronik. Selain itu, terdapat undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana dalam Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 433 tentang pencemaran, "Ungkap Ronny.


Maka, sebagai ketua RT meminta aparat penegak hukum, atau Bpk. Kapolda Kepri dalam perintahnya terhadap personil untuk melakukan tinjauan ke perusahaan untuk melakukan cek TKP, memastikan pemberitaan Harian Berantas dan Matatoro.com benar atau fitnah yang mengatakan Bpk. Daniel sebagai cukong minyak solar ilegal. (Tim Redaksi).



Komentar

Tampilkan