MEDAN | 24jamtop.com : dr. Aris, yang dikenal sebagai salah satu pejuang garis depan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh menyusul putusan sebelumnya yang menurut tim kuasa hukumnya tidak proporsional dan hanya mengandalkan testimoni umum (de auditu), tanpa bukti materiil yang sahih.
Dalam memori kasasi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dr. Aris hanyalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memiliki kewenangan penuh atas kontrak dan pencairan anggaran. Ironisnya, hukuman terhadap dr. Aris justru lebih berat dibanding PPK, yang seharusnya memikul tanggung jawab utama.
Selain itu, dr. Aris dikenal luas sebagai pejuang Covid-19 di Sumut, yang berjuang di garis depan untuk menyelamatkan tenaga medis dan masyarakat dari risiko paparan virus selama pandemi. “Beliau bukan sekadar pelaksana teknis, tapi bagian dari garda depan kesehatan yang mengorbankan waktu dan tenaga untuk masyarakat,” jelas kuasa hukum.
Keberatan utama tim hukum adalah pembebanan Uang Pengganti (UP) kepada dr. Aris yang tidak pernah terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana. Putusan sebelumnya hanya berdasarkan keterangan saksi de auditu, tanpa bukti transfer, rekening, atau aset terkait.
Dalam berbagai yurisprudensi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana tambahan berupa UP hanya dapat dijatuhkan jika terdakwa secara nyata menikmati hasil korupsi. Tanpa bukti materiil, penjatuhan UP terhadap dr. Aris dapat dianggap sebagai kekhilafan hakim.
Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Agung mempertimbangkan secara proporsional peran dr. Aris dalam perkara ini. “Kami percaya Mahkamah Agung akan meninjau kembali putusan sebelumnya, baik terkait pidana penjara maupun Uang Pengganti, sekaligus menghargai kontribusi beliau sebagai pejuang Covid-19 di Sumatera Utara,” tambahnya.
Kasasi ini menjadi titik terang bagi dr. Aris untuk memperoleh keputusan yang adil dan proporsional, mencerminkan peran nyata beliau selama pandemi dan tanggung jawab yang sesuai dengan jabatannya sebagai PPTK.@red