Iklan

Iklan

Pelaku Positif Menggunakan Sabu, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nelayan di Pantai Labu

24JAMNews
06 September 2025, 22:33 WIB Last Updated 2025-09-06T16:25:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Teja Harun (35), warga Dusun II Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (6/9/2025). Demikian hasil liputan media ini di lokasi.


Tersangka berinisial MJ alias Sulung (37) yang juga warga setempat, dihadirkan dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat. Pra-rekonstruksi digelar di lapangan apel Mapolsek Pantai Labu, disaksikan puluhan keluarga korban dan ratusan warga yang antusias menyaksikan langsung jalannya proses hukum.


Dalam pra-rekonstruksi itu, polisi memperagakan enam adegan yang menggambarkan aksi pelaku saat menghabisi nyawa korban. Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., kepada 24jamtop.com menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kronologi, peran pelaku, serta modus operandi dalam kasus tersebut.

"Pra-rekonstruksi dilakukan untuk menelusuri tahapan demi tahapan sebelum dan sesudah korban dibunuh, sekaligus memastikan detail tindakan pelaku," ungkap Kapolsek.


Hasil penyelidikan yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mengajak pelaku melaut. Keduanya pun berangkat bersama dan mulai menebar jaring di tengah laut.


Namun, di atas sampan, pelaku yang positif menggunakan sabu mengalami halusinasi. la merasa korban memegang parang dan berniat membunuhnya. Pelaku lalu menanyai korban, tetapi korban membantah. Bahkan setelah memeriksa ruang mesin dan tubuh korban, pelaku tidak menemukan senjata tajam yang dimaksud.


Saat korban lengah, pelaku mengambil engkol mesin sampan dan memukulkannya ke wajah korban. Pertarungan pun terjadi hingga keduanya terjatuh ke laut. Di saat itulah, pelaku menenggelamkan korban hingga meninggal dunia.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.@Candra

Komentar

Tampilkan